PELAKSANAAN PENDAFTARAN ONLINE
1. Pilihan Sekolah Reguler
Pilihan sekolah untuk pendaftaran reguler sebagai berikut :
a. SMA Negeri
1) Pendaftar dapat melakukan pilihan
maksimal 3 (tiga) pilihan peminatan (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam/MIPA, Ilmu Pengetahuan
Sosial/IPS, dan Bahasa dan
Budaya) bisa dalam
1(satu) sekolah atau sekolah berbeda, sesuai dengan daya tampung yang tersedia di
masing-masing sekolah.
2) Pendaftar dapat melakukan perubahan pilihan sekolah sampai satu hari sebelum tanggal
penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB.
3) Pilihan 1, 2
dan 3 dapat dalam jalur yang sama atau berbeda.
b. SMK Negeri
1) Pendaftar dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) kompetensi keahlian, bisa dalam 1
(satu) sekolah atau sekolah berbeda sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing-masing sekolah.
2) Pendaftar dapat melakukan perubahan pilihan kompetensi keahlian/sekolah sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB.
2.
Proses Pendaftaran Reguler Penduduk dalam DIY
Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB online dimulai, pendaftar:
a. Melakukan verifikasi berkas untuk pengambilan TOKEN di salah satu
SMAN atau SMKN pelaksana PPDB
Online dengan menyerahkan:
1) Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor
Peserta Ujian Nasional;
2) Foto copy
KTP orang tua, Kartu Keluarga dan
akta
kelahiran dengan menunjukkan aslinya;
3) Surat rekomendasi
keterangan
tidak
mampu
dari Balai Dikmen Kabupaten/Kota setempat bagi pendaftar yang menggunakan SKTM;
b. Menerima lembar tanda bukti
verifikasi akun yang mencantumkan
TOKEN dari Panitia Sekolah.
c. Melakukan aktivasi TOKEN melalui situs PPDB
Online dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id dengan memasukkan nomor peserta UN
dan TOKEN yang tertera
pada lembar tanda bukti verifikasi akun untuk membuat password;
d. Melakukan pendaftaran online dengan cara:
1) Membuka situs PPDB Online DIY dengan alamat
2) Melakukan “Login” menggunakan akun (nomor Ujian Nasional) dan
password yang telah dibuat sebelumnya.
3) Melakukan pilihan SMAN atau SMKN
4) Mengisi formulir Pendaftaran Online.
5) Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran.
3. Proses Pendaftaran Reguler Penduduk
luar DIY
Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB Online dimulai, pendaftar:
a. melakukan verifikasi berkas untuk
pengambilan
TOKEN di
Balai Dikmen Kabupaten/Kota, dengan alamat:
1) Balai Dikmen Kota
Yogyakarta: Jalan Sisingamangaraja
Nomor 21 Yogyakarta;
2) Balai Dikmen Kabupaten Bantul: Jalan RA Kartini Nomor
38, Trirenggo, Bantul;
3) Balai Dikmen Kabupaten Kulon Progo: Jalan Bhayangkara
Wates, Kulon Progo;
4) Balai Dikmen Kabupaten Gunungkidul: Jalan Pemuda
Nomor 32, Baleharjo, Wonosari,
Gunungkidul;
5) Balai Dikmen
Kabupaten Sleman:
Komplek Youth Center (Wisma Persatuan
Lantai 2) Jalan Kebonagung, Bolawen, Tlogoadi, Mlati, Sleman.
Dengan menyerahkan:
(a) Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Peserta Ujian Nasional;
(b) Fotocopy lembar Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) yang di
dalamnya terdapat nama dan nilai UN
siswa yang bersangkutan dan dilegalisir oleh sekolah;
(c) Surat Keterangan penambahan nilai prestasi (asli) dilampiri foto copy sertifikat/surat penghargaan prestasi yang telah dilegalisir (apabila memiliki prestasi kejuaraan minimal tingkat nasional);
(d) Foto copy KTP orang tua,
Kartu Keluarga dan akta kelahiran dengan menunjukkan aslinya;
(e) Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi sekolah asal;
(f) Surat Keterangan Bebas Narkoba dari
Rumah
Sakit/ Laboratorium Kesehatan;
b. Menerima lembar cetak tanda bukti verifikasi akun yang mencantumkan TOKEN.
c. Melakukan aktivasi TOKEN
melalui situs PPDB Online dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id dengan memasukkan nomor peserta UN dan TOKEN yang tertera pada lembar cetak tanda bukti verifikasi akun untuk membuat password;
d. Melakukan pendaftaran online dengan cara:
(1) Membuka situs PPDB Online DIY dengan alamat
(2) Melakukan “Login” menggunakan akun (nomor Ujian
Nasional) dan password yang telah dibuat sebelumnya.
(3) Melakukan pilihan SMAN atau SMKN
(4) Mengisi formulir Pendaftaran Online.
(5) Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran.
4. Peserta didik yang telah mendaftar di SMAN dapat pindah pilihan ke
SMKN
atau sebaliknya dari SMKN ke SMAN.
5. perubahan perpindahan jenis sekolah hanya diberikan satu kali kesempatan sampai satu hari sebelum
tanggal penutupan pendaftaran.
TATA CARA SELEKSI REGULER
1. Jalur Zonasi
Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:
a. Zonasi
b. Nilai akhir
2. Jalur Prestasi
Penentuan urutan seleksi didasarkan pada Nilai akhir
3. Jalur Alasan
Khusus
Penentuan urutan seleksi didasarkan pada Nilai akhir
4. Jika ada calon
peserta
didik
yang memiliki Nilai Akhir sama, maka penentuan urutan diatur sebagai berikut:
a. Skala prioritas pilihan
b. Pendaftar lebih awal
5. Daya tampung bagi pendaftar dari keluarga ekonomi tidak mampu per sekolah yang tidak terpenuhi dapat dipenuhi melalui jalur zonasi;
6. Daya tampung jalur
prestasi
dan
jalur alasan
khusus
yang tidak terpenuhi dapat dipenuhi melalui jalur zonasi;
7. Daya tampung zonasi yang
tidak terpenuhi diisi oleh calon peserta didik dari zona berikutnya;
Comments
Post a Comment