KETENTUAN PPDB ONLINE
A. JALUR ZONASI
- Penerimaan calon peserta didik jalur zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan zonasi yang terbagi dalam zona 1, zona 2, dan zona 3 berdasarkan pemetaan dengan mempertimbangkan jarak;
- Penerimaan calon peserta didik jalur zonasi untuk SMKN diatur berdasarkan zonasi yang terbagi dalam zona 1 (DIY) dan zona 2 (luar DIY);
- Pembagian zonasi untuk masing-masing SMAN pada lampiran II;
- Penetapan calon peserta didik dalam zona berdasarkan domisili orang tua dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/KTP orang tua;
- Urutan calon peserta didik dalam jalur zonasi sebagai berikut:
a. Siswa pemegang SKTM dari zona 1 (satu) diurutkan dari Nilai Akhir tertinggi sesuai dengan kuota.
b. Calon peserta didik dari zona 1 (satu) diurutkan dari Nilai Akhir tertinggi - Pengaturan zonasi ini dikecualikan bagi kelas khusus olahraga dan sekolah seni yang berdasarkan minat bakat dan prestasi olahraga/seni.
B. JALUR PRESTASI
- Seleksi jalur prestasi berdasarkan pada urutan Nilai Akhir tanpa memperhatikan zonasi;
- Pelaksanaan penerimaan calon peserta didik jalur prestasi bersamaan dengan jalur zonasi.
C. JALUR ALASAN KHUSUS
- Penetapan terpenuhinya syarat untuk alasan khusus ditetapkan oleh Panitia DIY, berdasar hasil penilaian terhadap dokumen/surat yang berkaitan dengan perpindahan domisili orangtua peserta didik karena alasan pindah tugas negara atau terjadi bencana alam/sosial yang ditetapkan pemerintahan daerah setempat;
- Jalur alasan khusus sebagaimana pada angka 1, calon peserta didik wajib mendapatkan rekomendasi dari Panitia DIY dengan menunjukkan bukti yang sah;
- Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota maka urutan nominasi calon peserta didik yang diterima berdasarkan pada urutan Nilai Akhir;
- Pelaksanaan penerimaan calon peserta didik jalur alasan khusus bersamaan dengan jalur zonasi.
D. PENAMBAHAN NILAI PRESTASI NON AKADEMIK
- Calon peserta didik yang memiliki Prestasi Non Akademik mendapat penambahan nilai yang diperhitungkan dalam seleksi PPDB setelah mendapatkan surat keterangan penambahan nilai dari Panitia DIY dengan ketentuan sebagai berikut:
- Calon Peserta Didik yang memiliki prestasi di bidang olahraga/seni/ sain/penelitian/kreativitas dan minat mata pelajaran perorangan maupun beregu, diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai yang diperhitungkan dalam penentuan peringkat PPDB.
1) Prestasi non akademik di bidang olahraga/seni/sain/ penelitian/kreativitas dan minat mata pelajaran perorangan maupun beregu yang diselenggarakan secara berjenjang (adanya seleksi/lomba di tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan wilayah/regional) dan dilaksanakan oleh Dinas Kab/Kota, Dinas DIY, Dinas Kebudayaan DIY, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Agama dan/atau Induk Organisasi Olahraga.
- Pemberlakuan Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik
- Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/bentuk lain yang sederajat dari dalam DIY berlaku untuk prestasi minimal Juara III Tingkat Kabupaten/Kota.
- Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/bentuk lain yang sederajat dari luar DIY berlaku untuk prestasi minimal Juara III Tingkat Nasional.
- Proses penambahan nilai Prestasi Non Akademik
- Calon pendaftar meminta legalisasi foto copy sertifikat/surat keterangan kejuaraan/penghargaan (dengan membawa aslinya) ke:
a. Untuk prestasi tingkat kabupaten/kota Calon pendaftar meminta legalisasi sertifikat/surat keterangan kejuaraan/penghargaan ke Dinas Kabupaten/Kota atau Induk Organisasi Olahraga Kabupaten/Kota yang menerbitkan sertifikat/surat keterangan kejuaraan/penghargaan.
b. Untuk prestasi/penghargaan tingkat DIY/Nasional/Internasional Calon pendaftar meminta legalisasi sertifikat/surat keterangan kejuaraan/penghargaan ke Dinas DIY atau Induk Organisasi Olahraga Tingkat DIY dan KONI DIY. - Dengan membawa fotocopy sertifikat/surat keterangan kejuaraan/penghargaan yang telah dilegalisir calon pendaftar meminta Surat Keterangan penambahan nilai ke Panitia DIY di Dinas Dikpora DIY Jalan Cendana 9 Yogyakarta.
E. AKSES BAGI PENDAFTAR DARI KELUARGA EKONOMI TIDAK MAMPU
- Setiap sekolah (SMAN dan SMKN) wajib menerima 20% (dua puluhpersen) dari jumlah daya tampung peserta didik baru terhadap pendaftar dari keluarga ekonomi tidak mampu;
- Akses pendaftar dari keluarga tidak mampu hanya berlaku dalam zona 1 di SMAN atau SMKN yang dituju;
- Kondisi keluarga tidak mampu dibuktikan dengan rekomendasi dari Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota berdasarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
Comments
Post a Comment