KETENTUAN PPDB ONLINE 2018

KETENTUAN PPDB ONLINE

A. JALUR ZONASI 


  1. Penerimaan calon peserta didik jalur zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan zonasi yang terbagi dalam zona 1, zona 2, dan zona 3 berdasarkan pemetaan dengan mempertimbangkan jarak; 
  2. Penerimaan calon peserta didik jalur zonasi untuk SMKN diatur berdasarkan zonasi yang terbagi dalam zona 1 (DIY) dan zona 2 (luar DIY);  
  3. Pembagian zonasi untuk masing-masing SMAN pada lampiran II;
  4. Penetapan calon peserta didik dalam zona berdasarkan domisili orang tua dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/KTP orang tua;
  5. Urutan calon peserta didik dalam jalur zonasi sebagai berikut:
    a.  Siswa pemegang SKTM dari zona 1 (satu) diurutkan dari Nilai Akhir tertinggi sesuai dengan kuota.
    b. Calon peserta didik dari zona 1 (satu) diurutkan dari Nilai Akhir tertinggi 
  6. Pengaturan zonasi ini dikecualikan bagi kelas khusus olahraga dan sekolah seni yang berdasarkan minat bakat dan prestasi olahraga/seni.

B. JALUR PRESTASI


  1. Seleksi jalur prestasi berdasarkan pada urutan Nilai Akhir tanpa memperhatikan zonasi;
  2. Pelaksanaan penerimaan calon peserta didik jalur prestasi bersamaan dengan jalur zonasi.


C. JALUR ALASAN KHUSUS


  1. Penetapan terpenuhinya syarat untuk alasan khusus ditetapkan oleh Panitia DIY, berdasar hasil penilaian terhadap dokumen/surat yang berkaitan dengan perpindahan domisili orangtua peserta didik karena alasan pindah tugas negara atau terjadi bencana alam/sosial yang ditetapkan pemerintahan daerah setempat;  
  2. Jalur alasan khusus sebagaimana pada angka 1, calon peserta didik wajib mendapatkan rekomendasi dari Panitia DIY dengan menunjukkan bukti yang sah;  
  3. Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota maka urutan nominasi calon peserta didik yang diterima berdasarkan pada urutan Nilai Akhir;
  4. Pelaksanaan penerimaan calon peserta didik jalur alasan khusus bersamaan dengan jalur zonasi.


D. PENAMBAHAN NILAI PRESTASI NON AKADEMIK  


  1. Calon peserta didik yang memiliki Prestasi Non Akademik mendapat penambahan nilai yang diperhitungkan dalam seleksi PPDB setelah mendapatkan surat keterangan penambahan nilai dari Panitia DIY dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Calon Peserta Didik yang memiliki prestasi di bidang olahraga/seni/ sain/penelitian/kreativitas dan minat mata pelajaran perorangan maupun beregu, diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai yang diperhitungkan dalam penentuan peringkat PPDB.

    1) Prestasi non akademik di bidang olahraga/seni/sain/ penelitian/kreativitas dan minat mata pelajaran perorangan maupun beregu yang diselenggarakan secara berjenjang (adanya seleksi/lomba di tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan wilayah/regional) dan dilaksanakan oleh Dinas Kab/Kota, Dinas DIY, Dinas Kebudayaan DIY, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Agama dan/atau Induk Organisasi Olahraga.
 


  • Pemberlakuan Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik
  1. Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/bentuk lain yang sederajat dari dalam DIY berlaku untuk prestasi minimal Juara III Tingkat Kabupaten/Kota. 
  2. Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/bentuk lain yang sederajat dari luar DIY berlaku untuk prestasi minimal Juara III Tingkat Nasional. 
  • Proses penambahan nilai Prestasi Non Akademik
  1. Calon pendaftar meminta legalisasi foto copy sertifikat/surat keterangan kejuaraan/penghargaan (dengan membawa aslinya) ke:
    a. Untuk prestasi tingkat kabupaten/kota Calon pendaftar meminta legalisasi sertifikat/surat keterangan kejuaraan/penghargaan ke Dinas Kabupaten/Kota atau Induk Organisasi Olahraga Kabupaten/Kota yang menerbitkan sertifikat/surat keterangan kejuaraan/penghargaan.
    b. Untuk prestasi/penghargaan tingkat DIY/Nasional/Internasional Calon pendaftar meminta legalisasi sertifikat/surat keterangan kejuaraan/penghargaan ke Dinas DIY atau Induk Organisasi Olahraga Tingkat DIY dan KONI DIY. 
  2. Dengan membawa fotocopy sertifikat/surat keterangan kejuaraan/penghargaan yang telah dilegalisir calon pendaftar meminta Surat Keterangan penambahan nilai ke Panitia DIY di Dinas Dikpora DIY Jalan Cendana 9 Yogyakarta. 

E. AKSES BAGI PENDAFTAR DARI KELUARGA EKONOMI TIDAK MAMPU  

  1. Setiap sekolah (SMAN dan SMKN) wajib menerima 20% (dua puluhpersen) dari jumlah daya tampung peserta didik baru terhadap pendaftar dari keluarga ekonomi tidak mampu; 
  2. Akses pendaftar dari keluarga tidak mampu hanya berlaku dalam zona 1 di SMAN atau SMKN yang dituju;  
  3. Kondisi keluarga tidak mampu dibuktikan dengan rekomendasi dari Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota berdasarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota;

Comments

Popular Posts

Pendaftaran Siswa Baru SMK N 1 Bantul

Daftar Peserta Diklat Kurikulum 2013 Bhs Inggris 2 tpk SMK N 1 Bantul

Indonesia Butuh Lebih Banyak Doktor

Web Baru SMK N 1 Bantul