
II. PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK
- Memiliki ijazah/STTB/SKYBS SMP/bentuk lain yang sederajat;
- Memiliki SHUN/SKHUN SMP/bentuk lain yang sederajat;
- Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2018/2019.
- Memiliki ijazah/STTB/SKYBS SMP/bentuk lain yang sederajat;
- Memiliki SHUN/SKHUN SMP/bentuk lain yang sederajat;
- Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2018/2019;
- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program keahlian/ kompetensi keahlian di sekolah yang dituju.
III. JALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ONLINE
Penerimaan peserta didik baru online untuk SMAN dan SMKN dikelompokkan dalam 3 jalur:
- Jalur Zonasi, dengan kuota 90% dari total jumlah peserta didik yang diterima.
- Jalur Prestasi, dengan kuota 5% dari total jumlah peserta didik yang diterima.
- Jalur Alasan Khusus dengan kuota 5% dari total jumlah peserta didik yang diterima.
Comments
Post a Comment